Daerah

Fakta Terbaru Kasus Penggelapan Dana Bantuan Covid-19, Tujuh Pengurus Gapoktan di Karawang Jadi Tersangka

×

Fakta Terbaru Kasus Penggelapan Dana Bantuan Covid-19, Tujuh Pengurus Gapoktan di Karawang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: net)

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 131 saksi serta menghadirkan tiga ahli, diantaranya auditor keuangan BPKP, pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, dan ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Pelajar SMAN 5 Bandung Tewas Diduga Usai Tawuran di Jalan Cihampelas

Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari dokumen pengajuan KWU, rekening koran, buku tabungan, laptop, traktor, uang tunai Rp300 juta, hingga kwitansi dan bon pembelian.

Baca Juga:  Waduh, Gegara Ini Tukang Parkir di Pasar Rengasdengklok Ditikam

Hendra menegaskan tindakan para tersangka menyalahi aturan, termasuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyaluran bantuan pemerintah dan SK Dirjen Binapenta dan PKK Tahun 2020 terkait penciptaan wirausaha baru bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Baca Juga:  Rugi Miliaran, Ratusan Hektare Tanaman Jagung di Garut Diserang Hama

“Bantuan ini seharusnya dipakai untuk membuka lapangan kerja dan memulihkan ekonomi warga. Namun, justru dikorupsi,” katanya.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4