Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 131 saksi serta menghadirkan tiga ahli, diantaranya auditor keuangan BPKP, pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, dan ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari dokumen pengajuan KWU, rekening koran, buku tabungan, laptop, traktor, uang tunai Rp300 juta, hingga kwitansi dan bon pembelian.
Hendra menegaskan tindakan para tersangka menyalahi aturan, termasuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyaluran bantuan pemerintah dan SK Dirjen Binapenta dan PKK Tahun 2020 terkait penciptaan wirausaha baru bagi masyarakat terdampak Covid-19.
“Bantuan ini seharusnya dipakai untuk membuka lapangan kerja dan memulihkan ekonomi warga. Namun, justru dikorupsi,” katanya.