Daerah

Fakta Terbaru Kasus Penggelapan Dana Bantuan Covid-19, Tujuh Pengurus Gapoktan di Karawang Jadi Tersangka

×

Fakta Terbaru Kasus Penggelapan Dana Bantuan Covid-19, Tujuh Pengurus Gapoktan di Karawang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: net)

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 131 saksi serta menghadirkan tiga ahli, diantaranya auditor keuangan BPKP, pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, dan ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  862 Ekor Hewan Kurban Diserahkan Polda Jabar ke Masyarakat yang Berhak

Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari dokumen pengajuan KWU, rekening koran, buku tabungan, laptop, traktor, uang tunai Rp300 juta, hingga kwitansi dan bon pembelian.

Baca Juga:  Bupati Cellica Dikabarkan Akan Hengkang dari Demokrat, Begini Respon PKS dan PDIP

Hendra menegaskan tindakan para tersangka menyalahi aturan, termasuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyaluran bantuan pemerintah dan SK Dirjen Binapenta dan PKK Tahun 2020 terkait penciptaan wirausaha baru bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Baca Juga:  Kasus KDRT di Sukabumi: Suami Paksa Aborsi, Istri Trauma Berat hingga Ingin Akhiri Hidup!

“Bantuan ini seharusnya dipakai untuk membuka lapangan kerja dan memulihkan ekonomi warga. Namun, justru dikorupsi,” katanya.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4