Daerah

Fakta Terbaru Kasus Penggelapan Dana Bantuan Covid-19, Tujuh Pengurus Gapoktan di Karawang Jadi Tersangka

×

Fakta Terbaru Kasus Penggelapan Dana Bantuan Covid-19, Tujuh Pengurus Gapoktan di Karawang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: net)

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 131 saksi serta menghadirkan tiga ahli, diantaranya auditor keuangan BPKP, pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, dan ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Waduh! Hara-gara Perkara Sawah, Wajah IRT di Mandailing Natal Disiram Air Keras

Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari dokumen pengajuan KWU, rekening koran, buku tabungan, laptop, traktor, uang tunai Rp300 juta, hingga kwitansi dan bon pembelian.

Baca Juga:  Transfer Pusat ke Pemkab Karawang Dipangkas Rp 800 Miliar, Buka Peluang Kenaikan Pajak

Hendra menegaskan tindakan para tersangka menyalahi aturan, termasuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyaluran bantuan pemerintah dan SK Dirjen Binapenta dan PKK Tahun 2020 terkait penciptaan wirausaha baru bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Baca Juga:  Kejari Karawang Siap Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyalahgunaan Proyek Stadion Singaperbangsa

“Bantuan ini seharusnya dipakai untuk membuka lapangan kerja dan memulihkan ekonomi warga. Namun, justru dikorupsi,” katanya.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4