Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman yang menanti berupa penjara seumur hidup atau minimal empat hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News