Daerah

Fakta Terbaru Kasus Penggelapan Dana Bantuan Covid-19, Tujuh Pengurus Gapoktan di Karawang Jadi Tersangka

×

Fakta Terbaru Kasus Penggelapan Dana Bantuan Covid-19, Tujuh Pengurus Gapoktan di Karawang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: net)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Gagalkan Penyeludupan Narkoba, Petugas Lapas Purwakarta Ini Diganjar Penghargaan

Hukuman yang menanti berupa penjara seumur hidup atau minimal empat hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4