Daerah

Fantastis! Dana Eks PNPM-MP di Purwakarta Capai Rp46 Miliar, UPK Wajib Dibentuk BUMDesma

×

Fantastis! Dana Eks PNPM-MP di Purwakarta Capai Rp46 Miliar, UPK Wajib Dibentuk BUMDesma

Sebarkan artikel ini
Kantor DPMD Kabupaten Purwakarta. (Foto: Istimewa).
Kantor DPMD Kabupaten Purwakarta. (Foto: Istimewa).

“Sesuai PP 11/2021 dan Permendesa PDTT 15/2021 bahwa UPK wajib dibentuk menjadi BUMDesma paling lama dua tahun terhitung sejak PP diundangkan,” tambahnya.

Baca Juga:  Panen Raya Agroforestri Gunung Hejo Punya Potensi Rp50 Miliar, Dedi Mulyadi Sebut Solusi Ketahanan Pangan

Nono menjelaskan, dari ke 16 UPK itu baru satu yang sudah bergabung di BUMDesma, yakni Kecamatan Kiarapedes.

Tak hanya itu, Nono juga menyebutkan bahwa seluruh UPK eks PNPM-MP wajib menjalankan perintah PP 11/2021 dan Permendesa PDTT 15/2021 agar dibentuk menjadi BUMDesma.

Baca Juga:  Kadishub dan Sopir Ambulans Desa di Purwakarta Sepakat Berdamai

“Akan tetapi mereka (UPK Kiarapedes) harus kembali melakukan proses dari awal lagi untuk pembenahan administrasi, karena PP-nya kan baru saja keluar,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Evakuasi WNI di China Direncanakan Gunakan Batik Air
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan