Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), realisasi retribusi parkir tepi jalan umum tahun anggaran 2024 jauh dari target.
Dari target Rp 33,7 miliar, Pemerintah Kota Bandung hanya mampu mengumpulkan Rp 9,6 miliar—sekitar 28,53 persen dari yang diharapkan.
Pemkot Bandung dalam laporannya menyebut sejumlah penyebab rendahnya capaian itu. Di antaranya, lemahnya pengawasan terhadap juru parkir di terminal parkir elektronik, kurangnya sosialisasi penggunaan uang elektronik, hingga maraknya parkir liar yang dikuasai juru parkir ilegal.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengakui, penataan sektor parkir tidak bisa dilakukan secara instan.