Daerah

Dua WNA Asal Thailand dan China Dideportasi dari Majalengka, Diduga Langgar Izin Tinggal

×

Dua WNA Asal Thailand dan China Dideportasi dari Majalengka, Diduga Langgar Izin Tinggal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi deportasi WNA
Ilustrasi deportasi WNA. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIREBON – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mendeportasi dua warga negara asing asal Thailand dan China karena terbukti melanggar aturan izin tinggal selama berada di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Baca Juga:  Banjir Kota Cirebon Mulai Surut, BPBD Ungkap Penyebabnya

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldak) Imigrasi Cirebon, Deny Haryadi, mengatakan kedua WNA tersebut masing-masing berinisial CS (49) asal Thailand dan HH (43) asal China.

Baca Juga:  Cimahi Luncurkan Posyandu Campernik, Layanan Kesehatan Lebih Komprehensif

Kedua WNA itu diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar tim intelijen dan penindakan di Majalengka.

“CS dan HH kedapatan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki,” ujar Deny di Cirebon, Kamis.

Baca Juga:  Ini Strategi Jitu Pemkot Bandung Kurangi Volume Pengiriman Sampah ke TPA Sarimukti
Pages ( 1 of 3 ): 1 23