Ia menegaskan, keberadaan reklame ilegal tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat apabila konstruksinya tidak memenuhi standar keselamatan.
Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandung untuk mewujudkan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman, baik bagi warga maupun wisatawan.
Farhan memastikan proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai perangkat daerah terkait guna memastikan pelaksanaan berjalan optimal.
“Kita ingin semua berjalan sesuai aturan, tidak ada lagi pelanggaran yang dibiarkan,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





