“Kalau memang ternyata hasil loading test resmi itu menunjukkan hasil yang kurang dari 100 persen, maka saya punya alasan untuk membongkar,” ujar Farhan, belum lama ini.
Menurut dia, temuan soal ketiadaan dokumen perizinan menjadi dasar kuat bagi pemerintah kota untuk mengambil langkah tegas.
Farhan menegaskan Teras Cihampelas tidak memiliki PBG dan SLF yang sah. Rencana pembongkaran pun sepenuhnya akan ditangani oleh Pemkot Bandung.
“Tidak ada PBG-nya, tidak ada Sertifikat Laik Fungsi-nya. Jadi, ya memang harus dibongkar,” kata dia.





