JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan pelarangan perjalanan luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN) selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ia meminta seluruh pejabat dan perangkat daerah tetap siaga di wilayah Bandung untuk memastikan pelayanan publik berjalan tanpa hambatan.
“Pejabat Pemkot Bandung wajib siaga di Kota Bandung untuk memastikan layanan publik berjalan optimal selama Nataru. Ini masa yang krusial, jadi semua harus tetap berada di tempat tugas,” ujar Farhan dalam keterangan yang diterima, Selasa (9/12/2025).
Kebijakan ini selaras dengan instruksi Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 000.2.3/9633/SJ yang menunda seluruh perjalanan luar negeri ASN mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026. Farhan menegaskan aturan tersebut wajib dipatuhi demi menjaga stabilitas keamanan, pelayanan publik, dan pengendalian inflasi selama momen Nataru.
“Pejabat pemerintah daerah diminta menunda perjalanan luar negeri, kecuali untuk kegiatan esensial seperti tugas negara penting atau keperluan pengobatan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi perjalanan dinas luar negeri yang sudah terbit diminta untuk ditinjau ulang, baik untuk dijadwalkan kembali maupun dibatalkan.





