“Biarkan aparat penegak hukum bekerja. Jangan ikut menyebarkan informasi yang tidak jelas atau memicu kebencian,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan awal terhadap akun yang digunakan oleh Adimas Firdaus. Langkah tersebut dilakukan setelah muncul dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pendukung Persib Bandung dan masyarakat Jawa Barat.
“Kami sudah melakukan profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar serta sudah memulai penyelidikan,” kata Hendra.
Hendra menjelaskan, kasus ini mencuat setelah salah satu siaran YouTube Resbob memuat pernyataan bernada penghinaan yang kemudian viral dan memicu reaksi keras dari publik. Ia menambahkan, proses hukum akan diperkuat dengan penerimaan laporan polisi guna melengkapi alat bukti dan keterangan saksi korban.
“Penerimaan laporan polisi diperlukan untuk melengkapi proses hukum dan menguatkan keterangan saksi korban,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





