JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa sampah organik yang telah dikumpulkan di tingkat RW tidak boleh dibiarkan menumpuk tanpa pengolahan. Menurutnya, penumpukan sampah justru berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan baru yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Farhan saat kegiatan Siskamling Siaga Bencana di Kelurahan Pasanggrahan, Rabu (7/1/2025). Ia mendorong agar setiap RW memiliki target pemilahan sampah organik minimal 25 kilogram per hari.
Farhan mencontohkan, di wilayah dengan 15 RW, apabila masing-masing RW mampu memilah 25 kilogram sampah organik per hari, maka total sampah organik yang terkumpul mencapai sekitar 375 kilogram setiap harinya. Namun, ia menekankan bahwa tantangan utama bukan sekadar mengumpulkan, melainkan memastikan sampah tersebut diolah secara berkelanjutan.
“Pertanyaannya bukan hanya dikumpulkan, tapi diolah di mana dan bagaimana,” ujar Farhan.
Ia mengapresiasi inisiatif pengelolaan sampah yang telah berjalan, seperti pemanfaatan bank sampah dan pengolahan sampah organik menggunakan maggot. Meski demikian, Farhan mengingatkan bahwa lokasi pengolahan tidak harus terpusat di satu tempat. Selama kapasitas pengolahan secara keseluruhan mencukupi, pengolahan dapat dilakukan di beberapa titik.





