Daerah

Farhan Sebut Pembongkaran Gedung SLB di Kawasan Wyata Guna Langgar Aturan Cagar Budaya

×

Farhan Sebut Pembongkaran Gedung SLB di Kawasan Wyata Guna Langgar Aturan Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini
Farhan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan angkat bicara terkait pembongkaran gedung Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Pajajaran di kawasan Sentra Wyata Guna.

Farhan menegaskan bahwa langkah tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 yang mengatur tentang perlindungan bangunan cagar budaya.

Baca Juga:  Ada 35 SMK di Jabar Diusulkan Jadi BULD, Berikut Daftarnya

Farhan menyayangkan pembongkaran dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya, termasuk tidak adanya pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Atas dasar itu, Pemerintah Kota Bandung berencana mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Deretan Nama Calon Pj Bupati dan Wali Kota untuk 6 Daerah di Jawa Barat  

“Kita akan layangkan surat resmi. Bahkan pengajuan PBG-nya pun belum pernah diajukan,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Minggu (18/5/2025).

Baca Juga:  Jabar Tawarkan 32 Proyek Investasi Senilai Rp59,73 Triliun di WJIS
Pages ( 1 of 4 ): 1 234