“Tidak benar jika ada isu bahwa siswa diusir atau dipindahkan. Kami justru berusaha mengakomodasi semua pihak,” kata Supomo.
Supomo menjelaskan, pengosongan gedung dilakukan dalam rangka renovasi untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.
Menurutnya, Kemensos juga telah menyetujui usulan dari Pemprov Jawa Barat agar fasilitas di Wyata Guna dimanfaatkan secara bersama-sama.
“Bangunan di kawasan itu bisa digunakan bersama. SLB tetap ada, Sekolah Rakyat bisa berjalan, dan layanan rehabilitasi sosial juga tetap beroperasi,” ujar Supomo.
Persoalan ini pun masih menjadi perhatian berbagai pihak, terutama dalam memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan warisan budaya yang menjadi bagian penting dari identitas Kota Bandung. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News