JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mulai menertibkan puluhan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama penumpukan sampah di berbagai titik kota.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, keberadaan TPS ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak langsung terhadap pencemaran lingkungan.
“TPS ilegal ini tidak bisa dibiarkan. Itu adalah bentuk pelanggaran hukum dan pencemaran lingkungan. Kami tidak akan mentoleransi,” kata Farhan dalam keterangan yang diterima, Sabtu (28/3/2026).
Sebanyak 60 lokasi TPS ilegal telah teridentifikasi dan kini menjadi target penanganan intensif oleh Pemkot Bandung. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli selama 24 jam yang mencakup identifikasi, pengangkutan sampah, hingga penutupan lokasi.
Selain itu, pemerintah juga menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembuangan sampah di titik-titik tersebut. Farhan memastikan, tindakan hukum akan diterapkan kepada pelanggar.





