“Kuncinya keterlibatan semua pihak, termasuk pelaku wisata,” kata Farhan.
Berdasarkan penilaian kuantitatif Kementerian Lingkungan Hidup, skor pengelolaan sampah Kota Bandung berada di angka 54,16 dari sekitar 60 poin dengan status “kota dalam pembinaan”.
Aspek anggaran dan regulasi dinilai optimal, namun tata kelola kelembagaan masih memperoleh 4,67 dari 6 poin.
Sementara kapasitas sumber daya manusia baru 0,92 dari 1,5 poin karena sekitar 900 petugas yang telah terlatih.
Untuk memperkuat barisan di lapangan, pemerintah merekrut 1.597 petugas pemilah dan pengolah sampah, masing-masing ditempatkan satu orang di setiap RW.
Audit juga akan dilakukan menyeluruh terhadap kawasan berpengelola, termasuk hotel dan destinasi wisata.
Farhan mengingatkan bahwa penegakan hukum lingkungan kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat.





