JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan adanya dugaan praktik jual beli kursi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandung. Kasus tersebut kini tengah diselidiki oleh pihak berwenang.
Menurut Farhan, dugaan transaksi jual beli ini sudah memasuki tahap penyelidikan. “Jika hanya indikasi, pelaku akan diberikan peringatan keras serta sanksi administratif yang tegas. Namun, jika terbukti ada transaksi yang jelas, maka akan dikenakan sanksi pidana,” tandasnya.
Farhan juga mengungkapkan bahwa harga kursi yang diduga diperjualbelikan berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per kursi, meskipun ia belum merinci sekolah-sekolah yang terlibat dalam praktik tersebut.
“Angkanya cukup signifikan, antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta,” ujarnya.