Proses penyelidikan terkait dugaan jual beli kursi ini dilakukan oleh Satuan Tugas Saber Pungli Kota Bandung.
Farhan menegaskan bahwa jika terbukti ada transaksi ilegal, baik yang menjual maupun yang membeli kursi, akan dikenakan sanksi pidana.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan dan penindakan lebih lanjut,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Farhan mengimbau kepada masyarakat, khususnya orangtua siswa, untuk selalu mematuhi prosedur SPMB yang telah ditetapkan dan menghindari segala bentuk praktik tidak sah dalam proses penerimaan siswa.
“Jangan tergoda untuk memberi uang kepada pihak yang mengaku bisa memuluskan anaknya diterima di sekolah,” pesan Farhan. (pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News