Selain itu, Iman juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar menitipkan sejumlah siswa beserta anggarannya kepada sekolah swasta sesuai dengan kuota daya tampung yang diajukan.
Ia menegaskan pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan guru honorer sekolah swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Kami juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperhatikan kesejahteraan guru honorer sekolah swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Terpenting sekolah swasta harus tetap dilibatkan menjadi bagian dari solusi dalam menyelesaikan anak-anak yang putus sekolah yang tidak terlayani,” harap Iman.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi digugat oleh delapan organisasi sekolah swasta ke PTUN Bandung terkait kebijakan Program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025.
Gugatan terhadap Kepgub Jabar yang juga mengatur penambahan rombel untuk jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2025/2026 tersebut teregister dengan nomor 121/G/2025/PTUN.BDG dan diajukan pada 31 Juli 2025.