Organisasi yang menggugat adalah Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jabar, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, BMPS Kabupaten Cianjur, BMPS Kota Bogor, BMPS Kabupaten Garut, BMPS Kota Cirebon, BMPS Kabupaten Kuningan, dan BMPS Kota Sukabumi.
Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, menyampaikan bahwa gugatan tersebut telah masuk tahap pemeriksaan berkas dan majelis hakim telah ditetapkan untuk memproses perkara.
“Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025, dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa perkara tersebut dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan,” kata Enrico, Rabu (6/8/2025).
Enrico menjelaskan bahwa pemeriksaan persiapan akan dilakukan selama 30 hari. Setelahnya, persidangan akan berlanjut ke tahapan pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, hingga putusan.
“Pemeriksaan persiapan ini jangka waktunya sekitar 30 hari, dan setelah pemeriksaan persiapan nanti akan dilanjutkan dalam tahap pembacaan gugatan,” jelasnya.(Gin)