Kedelapan organisasi tersebut di antaranya Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jabar, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor, dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut.
Kemudian Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi.
Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, menyampaikan bahwa gugatan diajukan pada 31 Juli 2025 dan kini dalam tahap pemeriksaan berkas oleh majelis hakim.
“Pemeriksaan formalitas dan legalitas pihak penggugat sedang berlangsung. Proses ini akan berjalan selama 30 hari sebelum memasuki tahap pembacaan gugatan dan persidangan,” jelas Enrico, Rabu (6/8/2025).
Enrico menambahkan, setelah tahapan pembacaan gugatan, proses akan dilanjutkan dengan tahapan jawaban, replik, duplik, pembuktian, hingga kesimpulan dan putusan.(Gin)