Sebelumnya terdapat sekitar 125 bidan desa berstatus PTT daerah di Karawang. Namun kini hanya tersisa 23 orang yang belum memperoleh formasi tetap di puskesmas dan kemudian diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Selain persoalan gaji, para bidan juga mengaku belum mendapat kepastian mengenai masa depan status kepegawaian mereka.
Hingga kini belum ada informasi apakah kontrak tersebut akan diperpanjang, diubah menjadi PPPK penuh waktu, atau justru dihentikan karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Padahal, kata dia, peran bidan desa sangat penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Berbagai data kesehatan, mulai dari angka stunting, hasil penimbangan balita, data ibu hamil, imunisasi, hingga pemantauan kesehatan anak, sebagian besar bersumber dari laporan bidan desa.
Para bidan juga menyinggung Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang yang mencapai sekitar Rp5,8 juta. Kondisi tersebut membuat mereka berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan tenaga kesehatan di tingkat desa.





