Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir kemudian memberikan penjelasan terkait mekanisme insentif dan upah bagi PPPK paruh waktu Sumedang.
Ia menyebut, seluruh PPPK paruh waktu kini telah memiliki status yang jelas melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) pada Desember 2025.
Menanggapi insentif yang hanya Rp55 ribu, Dony menjelaskan hal itu berkaitan dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah pusat.
“Sekarang semuanya sudah jelas statusnya. Insentif yang diterima pun bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp700 ribu per bulan, termasuk sekitar 500 orang yang menerima Rp55 ribu karena berkaitan dengan pencairan TPG,” katanya dalam keterangannya di Sumedang, Sabtu (7/2/2026).
Ia mengatakan, pada pertengahan tahun lalu terdapat risiko TPG tidak dapat dicairkan jika tidak diikuti pemberian insentif dari pemerintah daerah.





