“Kalau tidak diberikan insentif daerah, TPG dari pusat itu berpotensi tidak bisa cair. Karena itu kami tetapkan insentif Rp55 ribu per bulan agar hak TPG mereka tetap berjalan,” ujarnya.
Dari sekitar 5.400 guru PPPK paruh waktu yang diangkat, terdapat sekitar 500 guru yang telah mengabdi lebih dari dua tahun, namun sebelumnya belum tercatat dalam sistem pemerintah daerah.
“Mereka tetap menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta dari pemerintah pusat, tetapi tidak memperoleh insentif daerah karena tidak masuk dalam data Pemda,” katanya.
Pemkab Sumedang berencana melakukan perubahan APBD untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu secara bertahap, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan verifikasi pemotongan iuran BPJS Kesehatan agar tidak terjadi pemotongan ganda antara insentif daerah dan TPG.





