Gara-gara Buang Limbah, Pabrik CV Sandang Sari Disegel

JABARNEWS | BANDUNG – Akibat membuang limbah cair melebihi baku mutu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPN‎S) menghentikan aktifitas pabrik tekstil CV Sandang Sari di Jalan A.H Nasution Kota Bandung, Jumat (9/2/2018).

Kasubdit Sanksi Administrasi, Turyawan Ardi mengatakan pihaknya sudah ‎menerima laporan soal pembuangan limbah cair dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung dan Provinsi. Oktober 2017, pihaknya melakukan verifikasi sekaligus mengambil sampling di saluran air di sekitar perusahaan.

“Kami melakukan uji laboratorium terhadap sample limbah cair CV Sandang Sari, kita ketahui ada empat parameter yang melebihi baku mutu yakni COD, BOD5, Tss dan PH,” ujar Turyawan di lokasi pabrik. Karenaitu terpaksa menghentikan aktifitas pabrik tersebut.

Baca Juga:  Minuman Dingin Ini Ternyata Enak Untuk Dinikmati Saat Musim Hujan

“Penghentian sementara selama 30 hari kedepan dan perusahaan harus menghentikan produksi. Selama itu harus memperbaiki instalasi pengolahan limbah (Ipal),” ujar Turyawan.

Standar baku mutu sendiri diatur di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah. Peraturan itu memuat standar baku mutu untuk 46 jenis kegiatan usaha. Mulai dari industri logam, minyak sawit, makanan dan minuman, tekstil, medis, kertas, cat hingga domestik. Dalam peraturan itu, baku mutu untuk kegiatan tekstil meliputi sembilan parameter.

Baca Juga:  Universitas Sangga Buana Siapkan Galery UMKM Bagi Para Mahasiswa

Yakni biological oxygen demand (BOD) dengan kadar tinggi 60 mg/l, chemichal oxygend demand (COD)‎ dengan standar baku mutu 150 mg/l, total suspended solid (TSS) dengan standar baku mutu 50 mg/l, fenol total dengan kadar paling tinggi 0.5, krom total (cr) atau logam berat dengan standar baku 1.0 mg/l, amonia total (NH3-N) setinggi 8.0 mg/l, sulfida (S) atau sulfur setinggi 0.3 mg/l , minyak dan lemak paling tinggi 3.0 serta PH dengan kadar paling tinggi 6.0-9.0 mg/l. ‎

Baca Juga:  Hari Gerakan Satu Juta Pohon, Hengky Kurniawan: Hiduplah Bahagia, Tak Boleh Mati Karena Hilang Sehelai Daun

“Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat