“Satuan Reserse Narkoba Polres Garut terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang dan jaringan distribusinya,” tambah Adi.
Pihak kepolisian menduga ada pihak lain yang menjadi pemasok zat terlarang tersebut hingga bisa sampai ke tangan mahasiswa.
MH kini diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Garut untuk pendalaman kasus dan pelacakan jaringan pemasok. Polisi menegaskan bahwa pelaku bisa dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pengedar maupun pengguna narkotika sintetis. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News