JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menetapkan status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 31 Agustus 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap intensitas hujan yang masih tinggi meski sudah memasuki musim kemarau, fenomena yang oleh BMKG disebut sebagai kemarau basah.
Penetapan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.352-BPBD/2025, yang berlaku sejak 18 Juli 2025. Status siaga ini mencakup ancaman bencana banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan cuaca ekstrem.
“Kita sudah mengeluarkan SK-nya untuk Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Garut, Aah Anwar Saefuloh, Rabu (31/7/2025).
Aah menjelaskan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan adanya potensi bencana akibat cuaca yang tidak menentu.
“Sekarang sudah masuk siaga bencana hidrometeorologi dari BMKG. Ini menjadi dasar agar seluruh elemen pemerintah dan masyarakat siap menghadapi kemungkinan terjadinya bencana,” katanya.