Daerah

Gegara Ini, Pria di Tebing Tinggi Gagal Transaksi Narkoba di Rumah Kosong

×

Gegara Ini, Pria di Tebing Tinggi Gagal Transaksi Narkoba di Rumah Kosong

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengedar narkoba. (Foto: gatra.com).
Ilustrasi penyelundupan narkoba. (Foto: gatra.com).

“Narkoba diakui tersangka miliknya untuk antar kepada seorang pembeli,” terang Agus.

Agus menambahkan, atas perbuatannya tersangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tengah narkotika.

Baca Juga:  Jaket One Piece Bupati Cianjur Jadi Sorotan, Simbol Perlawanan di Tengah Proyek Jalan Rusak

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya. (mad)***

Baca Juga:  Ini Kronologi Tewasnya Bocah SD yang Terseret Ombak di Pantai Pangandaran
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan