
“Adik saya, A, juga ikut dipenjara. Padahal dia hanya mencoba melerai kejadian itu, tidak ada pemukulan,” tambah Sambas.
Persidangan lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (3/12/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Baca Juga: Korban Keracunan Sate Jebred di Garut dan Tasikamala Tembus 39 Orang, Dua Meninggal Dunia
Upaya untuk mendapatkan tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Garut yang menangani perkara ini belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, jaksa yang bersangkutan belum merespons. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





