BANDUNG | JHB – Praktik suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi terkonfirmasi lewat pengakuan mengejutkan sang mantan bupati. Di hadapan majelis hakim Tipikor Bandung, Rabu (15/4/2026), Ade Kuswara Kunang membedah alur transaksional senilai Rp8,5 miliar yang diterima terdakwa Sarjan melalui kantong plastik kresek. Dalam sidang juga kembali disebut nama Yayat Sudrajat, oknum aparat kepolisian yang mengenalkan Ade dan Sarjan.
Modus Kresek Hitam dan Utang Pilkada
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Novian Sahputra pada Rabu (15/4/2026), Ade mengungkapkan bagaimana uang tersebut berpindah tangan. Ia menjelaskan bahwa kebutuhan dana mendesak muncul untuk menutup ongkos politik pasca-kemenangannya.
”Saya sampaikan ingin meminjam uang ke Sarjan lewat Sugiarto,” ujar Ade di kursi saksi. Tak lama berselang, uang tunai Rp500 juta mendarat di kediamannya di dalam kantong plastik kresek. Penyerahan ini terjadi bahkan sebelum Ade resmi dilantik sebagai orang nomor satu di Bekasi.
Total dana yang mengalir ke kantong Ade mencapai Rp8,5 miliar. Angka fantastis ini diklaim sebagai pinjaman operasional dan pelunasan utang biaya politik Pilkada 2024. Ironisnya, kesepakatan miliaran rupiah ini dilakukan secara lisan tanpa agunan apa pun.
Oknum Polisi di Pusaran Ijon Proyek
Nama Yayat Sudrajat, seorang anggota Intelkam Polri, kembali muncul sebagai aktor krusial. Ade menyebut Yayat, yang akrab disapa Lippo, merupakan sosok yang memperkenalkannya dengan terdakwa Sarjan. Pertemuan strategis ini berlangsung di sebuah tempat makan di kawasan Lippo Cikarang.
Di kalangan pemain proyek Bekasi, Yayat bukan nama asing. “Yayat anggota Intelkam Polisi, orang Bekasi menyebutnya pemain proyek,” ungkap Ade tegas. Keterlibatan oknum aparat ini semakin dalam ketika Yayat menitipkan Bocil, Kabid Pembangunan Dinas Cipta Karya agar tidak diganti oleh Ade. Bahkan, pada sidang sebelumnya, Yayat mengakui telah meraup fee hingga Rp16 miliar sejak tahun 2022 dari hasil memuluskan proyek untuk Sarjan.
Dalih Gotong Royong dan Aliran ke Partai
Ade juga membeberkan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan organisasi. Sebagai Ketua DPC PDIP Bekasi, ia merasa memiliki kewajiban moral untuk berkontribusi pada acara internal partai.
”Sebagai kader, keterlibatan untuk membantu kegiatan partai adalah normal,” dalihnya. Ia merinci sebesar Rp150 juta diserahkan kepada panitia bernama Asep untuk keperluan Konperda PDIP Jawa Barat. Selain itu, Rp170 juta lainnya dialokasikan untuk kegiatan Konpercab PDIP Bekasi. Meski begitu, Ade tetap mengklaim bahwa tindakan tersebut adalah bentuk gotong royong yang wajar bagi seorang pimpinan cabang.
Sisanya katanya, digunakan untuk kebutuhan operasional pribadi.
Sembilan Bulan Menjabat dan Bantahan Fee
Meskipun mengakui aliran dana miliaran rupiah, Ade tetap berkelit mengenai pengarahan proyek. Ia membantah telah meminta daftar proyek di lima dinas strategis. Terkait tradisi fee proyek di Bekasi, Ade mengaku hanya mendengar selentingan tersebut tanpa tahu rinciannya.
Karier Ade sebagai Bupati Bekasi tergolong singkat, yakni hanya sembilan bulan sebelum akhirnya diringkus oleh penyidik KPK. Saat penangkapan, KPK menemukan uang sisa sebesar Rp204 juta. “Itu uang sisa pinjaman dari Sarjan yang tidak pernah saya simpan di bank,” pungkasnya. (Red)
Infografis :
- Penerima :Ade Kuswara Kunang (Eks Bupati Bekasi)
- Pemberi : Sarjan (Pengusaha/Kontraktor)
- Makelar/Penghubung : Yayat Sudrajat (Oknum Intelkam Polri) & Sugiarto
- Total Aliran Dana : Rp 8,5 Miliar
- Modus Pinjaman : tanpa agunan & uang dalam kresek hitam
- Alokasi Dana : Bayar utang Pilkada, Operasional Pribadi, & Acara Partai (Konperda/Konpercab)





