JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar razia kendaraan bermotor dan menyita 44 motor dari tangan pelajar yang masih di bawah umur, pada Rabu, 10 September 2025.
Razia ini dilakukan untuk menegakkan aturan keselamatan berkendara sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Purwakarta.
Penindakan tersebut merupakan implementasi Nota Kesepakatan Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat terkait larangan pelajar mengendarai kendaraan bermotor.
Aturan ini diperkuat oleh surat edaran Dinas Pendidikan Purwakarta Nomor 000.4.8/1337-Dikdas/2025 serta Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan razia yang digelar di depan SMK Negeri 1 Purwakarta, Kecamatan Babakancikao itu merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum.