Daerah

Razia Gabungan di Purwakarta, Polisi Sita 44 Motor dari Tangan Pelajar

×

Razia Gabungan di Purwakarta, Polisi Sita 44 Motor dari Tangan Pelajar

Sebarkan artikel ini
Polisi sita 44 motor pelajar dalam razia di Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya bersama Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein saat gelar razia pelajar yang membawa kendaraan. (Foto: Dok Polres Purwakarta)

“Kegiatan ini merupakan antara Polres Purwakarta, Pemkab Purwakarta dan TNI dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Selain itu, kegiatan inj menjadi upaya penurunan angka kecelakaan di Kabupaten Purwakarta,” ujar AKBP Anom, Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, pelajar yang kedapatan membawa motor langsung dihentikan, dimintai keterangan, kemudian kendaraannya diamankan ke Mapolres Purwakarta. Setelah itu, orang tua atau wali dipanggil untuk memberikan pembinaan.

Baca Juga:  Hardiknas 2022 dan Pendidikan Sebagai Sektor Pelayanan Dasar

“Yang sudah disita tentu akan dikembalikan, dengan syarat pihak orang tua harus mendatangi kantor dan melapor kepada pihak Polisi. Kami (polisi) jelas mengedukasi si anak, cuma peran utamanya kan ada di orang tua. Jadi banyaknya kami edukasi orang tuanya,” jelas Anom.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Siap Bantu Gereja di Cianjur Hadapi Ancaman Penyitaan Tanah

Ia menambahkan, penyitaan kendaraan merupakan kewenangan polisi sesuai Pasal 260 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga:  Heboh, Obyek Wisata Taman Air Gulampok Belum Berizin, Disebut Milik Anggota DPRD Purwakarta

Kapolres Purwakarta juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif membina anak dan memberikan pendidikan terkait keselamatan berkendara.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34