“Kegiatan ini merupakan antara Polres Purwakarta, Pemkab Purwakarta dan TNI dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Selain itu, kegiatan inj menjadi upaya penurunan angka kecelakaan di Kabupaten Purwakarta,” ujar AKBP Anom, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, pelajar yang kedapatan membawa motor langsung dihentikan, dimintai keterangan, kemudian kendaraannya diamankan ke Mapolres Purwakarta. Setelah itu, orang tua atau wali dipanggil untuk memberikan pembinaan.
“Yang sudah disita tentu akan dikembalikan, dengan syarat pihak orang tua harus mendatangi kantor dan melapor kepada pihak Polisi. Kami (polisi) jelas mengedukasi si anak, cuma peran utamanya kan ada di orang tua. Jadi banyaknya kami edukasi orang tuanya,” jelas Anom.
Ia menambahkan, penyitaan kendaraan merupakan kewenangan polisi sesuai Pasal 260 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kapolres Purwakarta juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif membina anak dan memberikan pendidikan terkait keselamatan berkendara.