Daerah

Gugatan Hak Pengelolaan RS Kebonjati, Yayasan Kawaluyaan Pandu Klaim Hak Penuh Berdasarkan Putusan MA

×

Gugatan Hak Pengelolaan RS Kebonjati, Yayasan Kawaluyaan Pandu Klaim Hak Penuh Berdasarkan Putusan MA

Sebarkan artikel ini
RS Kebonjati
Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, R. Yoga Irawan P., S.H., dan Ferdyanto Sitompul, S.H. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Rumah Sakit Kebonjati Bandung saat ini tengah menghadapi sengketa hukum di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung. Sengketa ini melibatkan tiga yayasan, yaitu Yayasan Kawaluyaan Pandu, Yayasan Kawaluyaan Budiasih, dan Yayasan Kawaluyaan Kebonjati, yang masing-masing mengklaim hak atas pengelolaan rumah sakit tersebut.

Menurut Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, R. Yoga Irawan P., S.H., dan Ferdyanto Sitompul, S.H., Yayasan Kawaluyaan Pandu memiliki hak penuh atas pengelolaan dan operasional RS Kebonjati berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dengan nomor 903 pada September 2024. Namun, mereka menyebut adanya kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Korban Gempa di Cugenang Cianjur Masih Tinggal di Rumah Terpal

“Kami memiliki putusan PK yang membatalkan seluruh putusan sebelumnya, baik kasasi, perdata, putusan Pengadilan Tinggi, maupun Pengadilan Negeri. Namun, permohonan pencabutan hak banding dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih tetap ditolak oleh pengadilan,” kata Yoga dalam keterangan yang diterima, Senin (2/12/2024).

Baca Juga:  Nyaris Lolos! Dua Wanita Nekat Selundupkan Sabu ke Pengadilan Negeri Bandung

Ia menilai, pengajuan banding oleh Yayasan Kawaluyaan Budiasih seharusnya tidak berlaku lagi karena hak tersebut telah dicabut berdasarkan putusan PK. “Kami merasa ada kejanggalan atas penolakan ini karena tidak relevan dengan hasil putusan PK,” tegasnya.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat Berasrama Siap Dibangun di Ciamis, Anggaran Rp100 Miliar

Ferdyanto menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan ke Badan Pengawas Peradilan (Bawas) Mahkamah Agung. Bawas, menurut Ferdyanto, menegaskan bahwa Yayasan Kawaluyaan Pandu memiliki hak untuk mencabut gugatan berdasarkan putusan PK.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2