Daerah

Gugatan Hak Pengelolaan RS Kebonjati, Yayasan Kawaluyaan Pandu Klaim Hak Penuh Berdasarkan Putusan MA

×

Gugatan Hak Pengelolaan RS Kebonjati, Yayasan Kawaluyaan Pandu Klaim Hak Penuh Berdasarkan Putusan MA

Sebarkan artikel ini
RS Kebonjati
Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, R. Yoga Irawan P., S.H., dan Ferdyanto Sitompul, S.H. (Foto: Istimewa).
RS Kebonjati
Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, R. Yoga Irawan P., S.H., dan Ferdyanto Sitompul, S.H. (Foto: Istimewa).

“Kami memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk akta notaris yang disahkan dalam putusan PK dan diperkuat dengan SK Kemenkumham,” ujar Ferdyanto.

Baca Juga:  Dishub Jabar Ungkap Fenomena Mudik Lebaran 2022, 740.883 Kendaraan Belum Kembali Pulang

Ia berharap pengadilan negeri segera mengeluarkan penetapan pencabutan upaya hukum dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih.

Kasus ini masih berlanjut, dan Yayasan Kawaluyaan Pandu tetap mempertahankan klaimnya sebagai pengelola sah RS Kebonjati. (Red)

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Penyelewengan Dana Desa, Mantan Kuwu Citemu Jalani Sidang Perdana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2