Daerah

Pengadilan Kabulkan Gugatan Hirawan Ardiwinata, Bank OCBC NISP Wajib Kembalikan Jaminan Kredit

×

Pengadilan Kabulkan Gugatan Hirawan Ardiwinata, Bank OCBC NISP Wajib Kembalikan Jaminan Kredit

Sebarkan artikel ini
PN Bandung
PN Bandung. (Foto: Istimewa).

Tanah yang disita beserta seluruh bangunan di atasnya tercatat dalam sertifikat Hak Guna Bangun No. 1/Desa Cikembulan dan sejak 8 Februari 1997 terdaftar atas nama PT Starstrust. Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, Rosnaindah, SH., MH., telah menandatangani berita acara penyitaan sebagai bentuk eksekusi putusan pengadilan.

Selain tanah di Pangandaran, Hirawan juga mengagunkan 25 kavling tanah di Komplek Sangkuriang Megah Lertari (Setiabudi Regency) yang berlokasi di Jalan Sersan Bajuri, Bandung, serta beberapa surat obligasi dari PT Astra II, PT BTN VIII, PT Pindo Deli, dan PT PLN V861.

Baca Juga:  Tolak Eksepsi Terdakwa Ade Yasin, Ini Alasan Jaksa KPK

Kuasa hukum Hirawan Yanto Pranoto, SH. menegaskan bahwa semua aset yang telah disita tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan, karena kini berada dalam pengawasan pengadilan. Ia pun mendesak Bank OCBC NISP segera mengembalikan seluruh dokumen dan jaminan kredit milik kliennya.

Baca Juga:  Gugatan Hak Pengelolaan RS Kebonjati, Yayasan Kawaluyaan Pandu Klaim Hak Penuh Berdasarkan Putusan MA

“Putusan pengadilan sudah jelas mengabulkan gugatan ini. Kami berharap Bank OCBC NISP segera menyerahkan jaminan kredit yang telah lama tertahan,” ujar Yanto di Bandung, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga:  Tolak Ikuti Sidang Daring, Habib Bahar Ngebet Sidang Offline

Putusan PN Bandung ini juga telah dipublikasikan di situs resmi pengadilan: https://sipp2.pn-bandung.go.id/index.php/detil_perkara. Dengan adanya keputusan ini, Bank OCBC NISP diwajibkan mengembalikan seluruh jaminan kredit yang telah ditahan selama puluhan tahun. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2