JABARNEWS | GARUT – Polres Garut menahan seorang guru ngaji berinisial IY (53) yang diduga melakukan pencabulan terhadap 10 anak laki-laki di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan bahwa IY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah laporan dari keluarga korban.
“Sudah kami tahan, dan saat ini korban yang teridentifikasi berjumlah 10 anak,” ujar Joko saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).
Joko menjelaskan, tersangka selama ini dikenal sebagai guru ngaji dan imam masjid di lingkungan tempat tinggalnya. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah tersangka dengan modus mengiming-imingi uang tunai kepada para korban.
“Hasil pemeriksaan, ada korban yang sudah menjadi sasaran pelaku sejak tahun 2024, bahkan dilakukan berulang kali,” terangnya.