Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Garut. Polisi memastikan penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Baca Juga: Cerita Nelayan yang Terdampar di Pantai Santolo Garut: Terombang-ambing Selama Tiga Hari!
Atas perbuatannya, IY dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News