Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Garut. Polisi memastikan penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Atas perbuatannya, IY dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





