JABARNEWS | GARUT – Aparat kepolisian menetapkan seorang pria berinisial US (54) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, Joko Prihatin, memastikan tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ya, kita proses, kita lakukan penahanan,” kata Joko di Garut, Selasa (17/3/2026).
Pelaku diketahui merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai guru ngaji. Ia dilaporkan oleh keluarga korban atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang remaja putri yang masih di bawah umur.
“Ada seorang pria yang diamankan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Leles,” ujarnya.





