Daerah

157 Perusahaan di Jabar Diadukan Soal THR, Disnakertrans Siapkan Sanksi Bertahap

×

157 Perusahaan di Jabar Diadukan Soal THR, Disnakertrans Siapkan Sanksi Bertahap

Sebarkan artikel ini
Pengumuman resmi THR PPPK Paruh Waktu Jabar cair satu bulan gaji.
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) (Foto: Net)

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat dilaporkan bermasalah dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026, mulai dari tidak membayar hingga pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.

Data tersebut dihimpun oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat dari total 194 pengadu yang melaporkan kasus melalui layanan resmi pemerintah.

Baca Juga:  Disnakertrans Jabar Kirim Tim untuk Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Karyawati di Bekasi

Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengatakan berbagai pelanggaran yang diadukan mencakup keterlambatan pembayaran hingga THR yang tidak dibayarkan secara penuh.

Baca Juga:  Disnakertrans Jabar Akan Sanksi Tegas Perusahaan ‘Nakal’ yang Tidak Bayar THR

“Apabila setelah dikeluarkan nota 2, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha,” kata Kim Agung dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/3/2026).

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Meminta THR? Ini Jawaban MUI

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung oleh pengawas ketenagakerjaan guna memastikan validitas aduan dari pekerja.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2