Daerah

Guru SMP di Bandung Cabuli Siswinya dalam Masjid Sekolah, Polisi Ungkap Hal Ini

×

Guru SMP di Bandung Cabuli Siswinya dalam Masjid Sekolah, Polisi Ungkap Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Detik.com).
Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Detik.com).

Setelah itu polisi langsung mengamankan tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penangkapan tersebut.

“Barang bukti pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian. Kemudian kami juga sudah melaksanakan visum terhadap korban dengan hasil visum yang tertuang. Kemudian kami juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka yang Alhamdulillah dapat kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus pencabulan,” kata Oliestha.

Baca Juga:  Fadli Zon Bertemu dengan Majelis Musyawarah Sunda, Dorong Strategi Kebudayaan Nasional

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Namun karena yang bersangkutan sebagai pendidik, maka kami tambahkan sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Jika Bantuan Pemerintah Diganti Jadi Uang Tunai, Pasar Akan Hidup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3