Daerah

Gus Menteri: Boleh Dirikan BUMDesma dengan Desa yang Beda Kabupaten

×

Gus Menteri: Boleh Dirikan BUMDesma dengan Desa yang Beda Kabupaten

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | MALANG – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri tidak mempersoalkan desa mendirikan BUMDesma dengan desa yang berbeda Kabupaten.

Gus Menteri menjelaskan, mengacu pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), setiap desa dapat memiliki satu BUMDes dan diperbolehkan mendirikan BUMDesma dengan desa yang berbeda Kabupaten.

Baca Juga:  Direktur bank bjb Layani Langsung Nasabah di Kuningan

“Yang penting berbasis kesamaan kepentingan dan tujuan untuk peningkatan ekonomi,” terang Gus Menteri saat acara Konsultasi Publik Rancangan PP tentang Bumdes dan Sosialisasi Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan DD Tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Malang, Jumat (27/11/2020).

Gus Menteri berharap, dengan BUMDesma lintas daerah tersebut ada koneksi antara desa satu dengan desa yang lain meskipun berbeda daerah. Tidak selamanya desa itu memiliki kesamaan potensi dengan desa yang berada disebelahnya.

Baca Juga:  Wali Kota Bandung Ajak Cendikiawan Muslim Bantu Gagasan dan Inovasi

“Misalnya di Kabupaten Malang ini kerjasama dengan desa di NTT kemudian membentuk BUMDesma. Itu tidak dibatasi jumlahnya yang penting ada kesamaan kepentingan di dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi di desa,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Kamis 21 Juli 2022

Lebih lanjut, Gus Menteri kembali menegaskan bahwa satu desa tidak boleh memiliki lebih dari satu BUMDes. Akan tetapi satu BUMDes dapat memiliki unit usaha sebanyak-banyaknya dengan catatan memperhatikan potensi desa setempat.

“Satu desa hanya punya satu BUMDes, tetapi diberi keleluasaan untuk membikin unit usaha sebanyak-banyaknya,” pungkas Gus Menteri. (Red)

Tinggalkan Balasan