Daerah

Harta Doni Salmanan Dirampas Negara, Begini Kata Pengadilan Tinggi Bandung

×

Harta Doni Salmanan Dirampas Negara, Begini Kata Pengadilan Tinggi Bandung

Sebarkan artikel ini
Doni Salmanan
Harta kekayaan Doni Salmanan dirampas negara. (Foto: Instagram).

JABARNEWS | BANDUNG – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan harta benda Doni Salmanan terdakwa kasus investasi opsi biner dirampas untuk negara dalam amar putusan banding.

Humas PT Bandung Jesayas Tarigan mengatakan, pada putusan di tingkat banding, Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama.

Baca Juga:  Harga Ayam Potong Tak Kunjung Turun, Disperindag Jabar Lakukan Ini

“Kalau di pengadilan negeri dakwaan kedua alternatif pertama tidak terbukti maupun yang keduanya, tapi di pengadilan tinggi dakwaan pertama alternatif pertama terbukti,” kata Jesayas di PT Bandung, Kota Bandung, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:  Koswara Minta ASN Netral di Pilkada Kota Bandung 2024: Jangan Dulu Berpose Foto dengan Jari!

Adapun harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara merupakan sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136.

Barang bukti dalam poin-poin itu terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.

Baca Juga:  1.200 Cangkir Dinikmati di Ajang World of Coffee Italia, Produsen Kopi Jabar Diminta Tingkatkan Kualitas
Pages ( 1 of 3 ): 1 23