Daerah

Harus Dipahami, Ini Aturan Baru Syarat Domisili di SPMB 2025 Kota Bandung

×

Harus Dipahami, Ini Aturan Baru Syarat Domisili di SPMB 2025 Kota Bandung

Sebarkan artikel ini
Pengumuman SPMB 2025 Kota Bandung
Pengumuman SPMB 2025 Kota Bandung. (foto: disdik kota bandung)

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Pendidikan Kota Bandung menetapkan ketentuan baru terkait penggunaan surat keterangan domisili (suket domisili) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Suket ini hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu.

Baca Juga:  Seluruh Rangkaian Kegiatan HPN 2023 Dipusatkan di Kota Medan

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menjelaskan, suket domisili dapat digunakan untuk pendaftaran ke jenjang TK, SD, dan SMP, namun khusus bagi warga yang terdampak bencana alam atau bencana sosial.

Baca Juga:  Puluhan Ribu Wisatawan Asal Jabodetabek Berlibur di Kebun Raya Bogor

“Jika ada warga Kota Bandung yang mengalami musibah dan tidak bisa memenuhi syarat kartu keluarga karena kondisi tersebut, maka diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan kelurahan,” ujar Dani dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga:  Sejumlah Kampung di Desa Cijedil Cianjur Alami Kekeringan, Ini Penyebabnya

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2025, tepatnya di Pasal 18 ayat 1.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23