JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Pendidikan Kota Bandung menetapkan ketentuan baru terkait penggunaan surat keterangan domisili (suket domisili) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Suket ini hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menjelaskan, suket domisili dapat digunakan untuk pendaftaran ke jenjang TK, SD, dan SMP, namun khusus bagi warga yang terdampak bencana alam atau bencana sosial.
“Jika ada warga Kota Bandung yang mengalami musibah dan tidak bisa memenuhi syarat kartu keluarga karena kondisi tersebut, maka diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan kelurahan,” ujar Dani dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2025, tepatnya di Pasal 18 ayat 1.