Dalam beleid itu dijelaskan, jika Kartu Keluarga (KK) yang menjadi salah satu syarat administrasi tidak tersedia karena alasan tertentu, maka dapat diganti dengan surat domisili resmi.
Namun Dani menegaskan, penggunaan suket domisili tidak berlaku untuk kondisi selain bencana.
Untuk jalur domisili, calon peserta didik tetap wajib memiliki KK Kota Bandung yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum waktu pendaftaran.
“Selain jalur domisili, seperti jalur afirmasi, prestasi, atau mutasi, tidak disyaratkan KK satu tahun sebelumnya,” ujarnya.