Daerah

Harus Dipahami, Ini Aturan Baru Syarat Domisili di SPMB 2025 Kota Bandung

×

Harus Dipahami, Ini Aturan Baru Syarat Domisili di SPMB 2025 Kota Bandung

Sebarkan artikel ini
Pengumuman SPMB 2025 Kota Bandung
Pengumuman SPMB 2025 Kota Bandung. (foto: disdik kota bandung)

Dalam beleid itu dijelaskan, jika Kartu Keluarga (KK) yang menjadi salah satu syarat administrasi tidak tersedia karena alasan tertentu, maka dapat diganti dengan surat domisili resmi.

Baca Juga:  Tahun Baru Imlek 2023, Ekonomi Diharapkan Tumbuh Pesat

Namun Dani menegaskan, penggunaan suket domisili tidak berlaku untuk kondisi selain bencana.

Untuk jalur domisili, calon peserta didik tetap wajib memiliki KK Kota Bandung yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum waktu pendaftaran.

Baca Juga:  Inilah Lima Kegunaan Umum Komputer Dalam Kehidupan

“Selain jalur domisili, seperti jalur afirmasi, prestasi, atau mutasi, tidak disyaratkan KK satu tahun sebelumnya,” ujarnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3