Daerah

Harus Dipahami, Ini Aturan Baru Syarat Domisili di SPMB 2025 Kota Bandung

×

Harus Dipahami, Ini Aturan Baru Syarat Domisili di SPMB 2025 Kota Bandung

Sebarkan artikel ini
Pengumuman SPMB 2025 Kota Bandung
Pengumuman SPMB 2025 Kota Bandung. (foto: disdik kota bandung)

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Pendidikan Kota Bandung menetapkan ketentuan baru terkait penggunaan surat keterangan domisili (suket domisili) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Suket ini hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca di Bandung Raya Senin 6 Maret 2023, Berikut Penjelasan BMKG

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menjelaskan, suket domisili dapat digunakan untuk pendaftaran ke jenjang TK, SD, dan SMP, namun khusus bagi warga yang terdampak bencana alam atau bencana sosial.

Baca Juga:  Wiskul Purwakarta Pindah, Om Zein Ingatkan Pedagang Lama Segera Daftar Ulang

“Jika ada warga Kota Bandung yang mengalami musibah dan tidak bisa memenuhi syarat kartu keluarga karena kondisi tersebut, maka diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan kelurahan,” ujar Dani dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga:  25 November Diusulkan Jadi Hari Keris Nasional, Senapati Nusantara Beri Penjelasan

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2025, tepatnya di Pasal 18 ayat 1.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23