Heboh Sarden Bercacing Pita, Pemkot Depok Belum Sidak

JABARNEWS | DEPOK- Sarden yang mengandung cacing pita tengah heboh di masyarakat. Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak bisa menindak lanjuti kasus ikan kaleng ini.

“Kami (Pemkot) tidak melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Hal ini sudah menjadi kewenangan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat,” ungkap Mohammad Idris selaku Walikota Depok kepada wartawan.

Seperti yang dikutip dari laman radardepok Senin (2/4/2018), Idris juga tak menampik tetap akan Sidak jika sewaktu-waktu diperlukan. Tentunya harus dengan instruksi dari Gubernur Jawa Barat terlebih dahulu.

“Pemkot kan perpanjangan tangan dari pemerintah provinsi. Jadi, bila instruksi belum pasti kami masih belum lakukan Sidak,” lanjutnya.

Baca Juga:  Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pastikan Brimob Terus Berikan Layanan Terbaik untuk Masyarakat

Sementara Ernawati selaku Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menyebut telah mengeluarkan edaran kepada toko, supermarket, dan pasar terkait tindak lanjut penjelasan Badan POM RI pada tanggal 22 Maret 2018 tentang temuan cacing pada produk ikan kaleng.Ada tiga produk ikan kaleng ikan makarel dalam saus tomat kemasan kaleng ukuran 425 gram.

“Antara lain ikan kaleng merek Farmerjack, Nomor Izin Edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175, nomor bets 3502/01106 35 1 356, merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004, nomor bets 370/12 Oktober 2020, dan merek HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660, nomor Bets 3502/01103/-,” urainya.

Baca Juga:  Masih Beroperasi, Hiburan Malam Di Bandung Bisa Dicabut Izin

Ernawati juga menambahkan bahwa Badan POM RI juga telah menguji 541 sampel produk ikan kaleng yang diduga mengandung cacing pita. Sampel ini terdiri dari 66 merek ikan kemasan dari seluruh Indonesia.

“Berdasarkan uji laboratorium dihasilkan 27 merek yang positif mengandung cacing pita. Ada 16 merek ikan kemasan dari luar dan 11 merek ikan kemasan dari dalam negeri,” sebutnya.

Berdasarkan hasil temuan tersebut pihak BPOM RI memerintahkan impor 16 merek sarden tersebut dilarang sementara waktu didistribusikan ke seluruh Indonesia. Untuk produk impor yang sudah terlanjur beredar akan ditarik dari peredaran selanjutnya dilakukan pemusnahan.

Baca Juga:  Tarif Parkir di Kota Bandung Bakal Naik per 1 Januari 2022, Ini Besarannya

“Sementara untuk produk sarden produksi dalam negeri proses produksinya harus dihentikan dan ditarik dari pasaran. Tunggu hingga proses audit yang komprehensif selesai sehingga produk lokal dapat berproduksi kembali,” tegasnya.

Masyarakat juga diimbau lebih cermat membeli produk pangan. Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk makanan. Kemasannya harus utuh, baca informasi pada label, ada izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati kadaluwarsa. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat