Asep menegaskan, hasil pengecekan di sistem kependudukan menunjukkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam e-KTP itu tidak terdaftar.
“Saat kami cek, datanya kosong. Tidak ada nama maupun NIK yang terdaftar. Kalau pun itu hasil duplikasi, sistem pasti mendeteksi. Tapi ini benar-benar blank,” ujarnya.
Menurut Asep, indikasi paling kuat e-KTP tersebut palsu bisa dilihat dari data chip di dalam kartu.
“Data di chip tidak bisa diduplikasi. Jadi kalau chip-nya kosong atau tidak bisa terbaca, itu sudah pasti palsu,” tegasnya.





