“Tidak boleh ada lagi alih fungsi lahan, seperti hutan lindung jadi hutan produksi atau sawah menjadi perumahan dan tempat komersial,” jelasnya.
Menurut Herman, sukses pembangunan di tingkat provinsi sangat bergantung pada keberhasilan di tingkat kabupaten/kota, yang pada gilirannya ditentukan oleh keberhasilan di desa/kelurahan, hingga tingkat RT/RW.
“Kewenangan merupakan alat untuk memastikan tata kelola yang tertib, dan yang paling penting adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambah Herman.
Herman juga menekankan pentingnya peran sekda sebagai penyeimbang dalam birokrasi. Ia menjelaskan bahwa kepala daerah bertindak sebagai pengambil keputusan utama, namun sekda dan jajaran birokrasi di bawahnya bertugas merasionalkan keputusan tersebut.
“Kepala daerah adalah decision maker, tapi yang merasionalkan secara birokrasi adalah sekda ke bawah. Jadi kalau sekda ngagaleong (oleng) kepala dinas ngagaleong,” tegas Herman.