Pencuri di Medan Terekam CCTV, Pelaku Gondol Isi Rumah Tetangga

JABARNEWS I MEDAN – Seorang  pria asal Kota Medan berinisial K (56)ditangkap setelah aksinya terekam CCTV saat melakukan pencurian di salah satu rumah di Jalan Cinta Karya, Gang Kelapa Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis mengatakan, pelaku melakukan pencurian dalam rumah Ahmad Gozali (33), Sabtu (11/9/2021). Pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 1,1 juta dan 1 smartphone berisi uang digital Rp 2 juta.

Baca Juga:  Pj Bupati Bekasi Keluarkan Surat Edaran untuk Pengusaha selama Ramadhan, Begini Isinya

“Pelaku ditangkap setelah terekam CCTV saat masuk kedalam rumah korban,” ucapnya, Jumat (17/9/2021).

Kata dia, perbuatan tersangka diketahui setelah korban terbangun melihat pintu rumahnya terbuka, kemudian korban meminta tetangganya untuk membuka CCTV yang ada di rumahnya. Dalam rekaman CCTV terlihat korban masuk kedalam rumah korban.

Baca Juga:  Plt Bupati Cianjur Hadiri Harlah Ke-47 PPP

“Dari rekaman CCTV, korban mengetahui melakukan pencurian tetangganya sendiri, berdasarkan rekaman CCTV korban membuat pengaduan,” ucap Ully.

Menurut pengakuan korban, kata Ully, smartphone tersebut telah dijualnya pada seorang berinisial W seharga Rp 400 ribu. Pelaku juga sudah menggunakan uang hasil curian untuk kebutuhannya.

Baca Juga:  Miris, Setiap Hujan Deras, Banyak SD Negeri di Serdang Bedagai Kebanjiran

“Atas perbutannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)