Tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI yang mengatur pengguna narkotika bagi diri sendiri.
“Pasal yang kami terapkan untuk pengguna narkotika jenis sabu bagi dirinya sendiri. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI menjadi dasar hukum untuk rehabilitasi,” jelasnya.
Pascapenangkapan, SW langsung dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Pemerintah kecamatan akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala desa untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Camat Jatinangor Herman Suwandi membenarkan langkah penonaktifan sementara tersebut.
“Sementara dinonaktifkan dulu. Kami lihat berapa lama proses rehabilitasinya. Untuk mengisi kekosongan, kami akan memproses penunjukan Plt,” ujarnya.





