Daerah

Konsumsi Sabu, Kades di Jatinangor Sumedang Ditangkap Polisi dan Dinonaktifkan

×

Konsumsi Sabu, Kades di Jatinangor Sumedang Ditangkap Polisi dan Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini
Kepala desa Jatinangor Sumedang ditangkap polisi karena positif konsumsi narkoba sabu
Konferensi pers penangkapan Kades yang positif konsumsi narkoba jenis sabu di Mapolres Sumedang (Foto: Istimewa)

Tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI yang mengatur pengguna narkotika bagi diri sendiri.

“Pasal yang kami terapkan untuk pengguna narkotika jenis sabu bagi dirinya sendiri. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI menjadi dasar hukum untuk rehabilitasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Kronologi Santri di Sumedang Nekat Bakar Pondok Pesantren Gegara Sakit Hati

Pascapenangkapan, SW langsung dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Pemerintah kecamatan akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala desa untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.

Baca Juga:  PPDB 2022, Politisi PKB Ini Kirim Surat ‘Titip Siswa’ ke Disdik Jabar, Begini Pengakuannya

Camat Jatinangor Herman Suwandi membenarkan langkah penonaktifan sementara tersebut.

“Sementara dinonaktifkan dulu. Kami lihat berapa lama proses rehabilitasinya. Untuk mengisi kekosongan, kami akan memproses penunjukan Plt,” ujarnya.

Baca Juga:  Geger Lady Gaga Manggung di Sumedang, Netizen Langsung Berkicau
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4