Mereka tetap memiliki nomor induk pegawai (NIP), namun menerima gaji dan tunjangan yang berbeda dari PPPK penuh waktu.
Skema ini menjadi salah satu solusi penataan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu. (ant)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





